PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru, Bupati Musi Banyuasin HM. Toha dan Bupati Banyuasin H. Askolani menandatangani berita acara kesepakatan bersama.
Terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen. Saham pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau. Acara itu bertempat di ruang tamu Gubernur Sumsel, Senin (5/5/2025).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan. Kedepan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Kabupaten Banyuasin bisa bertambah. Jika prospek untuk pendapatan asli daerahnya baik.
“Kita pertimbangkan lagi kedepan, ini tidak main-main. Nanti ternyata ini prospect dan bisa membantu pendapatan asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,” katanya.
Dìkatakan Herman Deru kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin. Terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10% Wilayah Kerja Rimau. Ini mengacu pada Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.