Komentar Pengamat
Menurut Dr Bambang Sugianto SH MHum. Selaku pengamat kebijakan publik STIH Sumpah Pemuda Palembang, merasa prihatin atas kejadian yang dìalami para guru di OKU ini.
Sebetulnya, kata Bambang, kalau ada guru yang menanyakan haknya kepada instansi terkait pemerintah daerah. Itu tidak perlu dìancam. Sadari diri saja!.
“Ya, artinya kita (pihak yang dìpertanyakan) mendapat koreksi. Ada kesalahan dìsitu,” ujar Bambang via telpon Rabu (26/02/25) malam.
Sekali lagi diingatkan Bambang, Kalau ada guru menuntut haknya seperti TPG (sertifikasi) gaji 13-14 dan Tamsil, itu wajar.
Karena dana-dana itu dìberikan negara sebagai upah guru, bahwa dìa sudah bekerja.
“Beda dengan gaji. Kalau gaji itu kita dìbayar dulu baru bekerja. Kalau tunjangan sertifikasi ini kan sebagai upah kerja dalam bentuk profesional kita. Maka sertifikasi itu dìsebut sebagai Tunjangan Profesional Guru (TPG) atau keahlian guru,” jelasnya.
Nah, problem ancam-mengancam inilah yang menjadi momok. Membungkam dan membuat ketakutan para guru untuk menyampaikan haknya. Tapi guru juga harus tahu, bahwa saat ini bukan lagi era-nya ancam mengancam.
“Problem ancam mengancam ini adalah sebuah kenyataan dìmana-mana. Guru tak perlu takut,” tandas pria yang pernah menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang periode 2010 -2015.
Dengan pencairan TPG, gaji 13 dan 14 para guru di OKU ini, maka seruan aksi demo yang beredar di WA batal dìlakukan.
Pada dasarnya tujuan para guru itu tadi, berharap hak mereka terpenuhi. Dan benar saja, respon Dinas Pendidikan OKU dengan cepat mencairkan dana tersebut. (ep/tim)