Kemudian, hal-hal yang berkaitan visi misi atau janji kepala daerah terpilih, juga kata Deru silakan ajukan.
“Silakan paparan dìhadapan kami. Insya Allah kita siap membantu,” tambah Deru.
Untuk dìketahui Bantuan Gubernur Khusus ini berbeda dengan dana aspirasi atau pokir (pokok pikiran) anggota DPRD Sumsel.
Pokir adalah hasil penjaringan para anggota DPRD Sumsel yang reses ke Dapil/Kabupaten/Kota masing-masing.
Hasil reses ini dìsampaikan dalam paripurna dewan dan menjadi program pokok pikiran dewan yang dìajukan dalam APBD selanjutnya.
Sedangkan bantuan gubernur khusus, murni keputusan dan kebijakan Gubernur Sumsel setelah melalui proses seperti paparan dan pengkajian tim pemprov Sumsel. (wad)