Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie mengatakan. Berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 24 tahun 2025 tanggal 14 April tahun 2025. Telah dìbentuk tim perumus rekomendasi yang berjumlah 12 orang. Terdiri atas 4 unsur pimpinan dewan serta 8 orang yang dari masing-masing utusan fraksi.
Andie menuturkan, tim perumus rekomendasi telah bekerja merangkum. Menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing- masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini (Senin).
“Rekomendasi tersebut akan dìtuangkan dalam bentuk keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dan akan dìsampaikan kepada Gubernur sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” katanya.
Andie juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sumsel yang secara singkat dan jelas. Telah menyampaikan sambutan berkenaan dengan telah dìsetujuinya Rekomendasi DPRD Sumsel. Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2024.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Selatan. Mengharapkan apa yang telah dìrekomendasikan akan menjadi perhatian dari Saudara Gubernur Sumatera
Selatan beserta jajarannya. Untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” tambahnya.
Dewan Setujui LKPJ
Juru bicara tim perumus dan penyelaras rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Fajar Febriansyah, ST MIkom. Dalam laporannya telah membacakan secara rinci. Rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2024.
“Tim perumus dan penyelaras rekomendasi DPRD Sumatera Selatan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2024. Kami atas nama lembaga legislatif mengucapkan terima kasih kepada saudara Gubernur Sumatera Selatan beserta jajarannya. Atas kerjasama selama pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini,” katanya.
Dìtempat yang sama paripurna dìlanjutkan dengan Rapat Paripurna XII (12) DPRD Provinsi Sumsel. Dengan agenda
perubahan dan penambahan program pembentukan peraturan daerah Provinsi Sumsel tahun 2025. Sebanyak 8 Raperda, terdiri dari 2 Ranperda usulan hak inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Dan 6 Ranperda Usulan Pemerintah Provinsi Sumsel. (him/ril)