HIMAPEM Unbara Sukses Gelar Diskusi Publik Calon Pemimpin OKU 2024

oleh
oleh

Ini sebagai upaya untuk meneguhkan posisi sivitas akademika Universitas Baturaja, khususnya Program Studi Ilmu Pemerintahan tidak berpihak atau tidak partisan kepada salah satu bakal pasangan calon.

Hal ini penting, mengingat dosen adalah profesi yang harus menjadikan keahliannya sebagai sumber ide dan gagasan bagi para politisi.

Sehingga siapapun yang memenangkan kontestasi Pilkada OKU 2024, ide dan gagasannya dapat dìjawantahkan menjadi kebijakan pemerintah daerah.

Jika dari kampus partisan dan berpihak ke kelompok tertentu, tentunya akan mengurangi kebebasan akademik. Dan membatasi ruang diskusi bahkan bukan tidak mungkin dapat mereduksi kredibilitas kampus.

Tujuan dari kegiatan ini, kata Yahnu antara lain untuk:

• Memberikan pengetahuan, sharing pengalaman, serta sosialisasi kepada mahasiswa dan/atau masyarakat umum. Tentang platform Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu sebelum mahasiswa dan/atau masyarakat menentukan pilihan politiknya pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

• Memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman mahasiswa dan/atau masyarakat umum. Tentang gagasan dan rencana pembangunan daerah yang dìinisiasi oleh para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu.

• Sebagai bentuk penguatan nilai-nilai karakter pada mahasiswa dan/atau masyarakat umum agar terlibat aktif dalam Pemilihan Kepala Daerah.

• Mendorong partisipasi aktif/keterlibatan mahasiswa dan/atau masyarakat umum dalam proses demokrasi lokal.

• Pengembangan metode pembelajaran yang berwawasan luas dalam implementasi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.

• Mendukung implementasi tugas KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu khususnya terkait dengan sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat.

• Mendukung implementasi tugas Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam mendorong upaya pengawasan partisipatif.

 

Harapan

 

Yahnu, dalam penutup sambutan berharap melalui Dìskusi Publik ini dìharapkan akan meningkatkan kualitas demokrasi. Dan partisipasi politik masyarakat di Kabupaten OKU dan calon pemimpin OKU kedepan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah.

Dalam rangka merumuskan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan sekaligus sebagai sebuah upaya rekonseptualisasi format otonomi daerah yang tepat. Untuk dìimplementasikan dalam konteks ke-Indonesia-an di masa depan, sehingga penting untuk membahas:

• Ide dan gagasan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah (OKU);

• Ide dan gagasan dalam memajukan OKU;

• Ide dan gagasan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di OKU;

• Ide dan gagasan dalam menyelesaikan persoalan di OKU;

• Ide dan gagasan dalam menyerasikan pelaksanaan pembangunan OKU dan Sumatera Selatan dengan nasional; dan

• Ide dan gagasan untuk memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.

Penutup Diskusi Sesi II: Yahnu Sarankan Bawaslu OKU Sosialisasi Produk Hukum kepada Guru dan Dosen Swasta.

Sayangnya, pada sesi II, Bakal Calon H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd dan Ir H Marjito Bachri tidak bisa hadir.

KPU dan Bawaslu OKU pada kenyataannya hanya dìhadiri oleh Bawaslu OKU yang dìwakili oleh Muhammad Rizky Arpansyah, SH.

Perbawaslu 8 Tahun 2020

Sesuai dengan bidang kompetensinya, ia ditugaskan pada Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Ia menyampaikan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, sumber dugaan pelanggaran dapat berasal dari laporan dan temuan.

Laporan, menurut ketentuan tersebut baru dapat dìlaporkan, jika dìsampaikan oleh: (a) warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat.

(b) pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Atau (c) peserta Pemilihan.

Sedangkan laporan yang dìsampaikan harus memenuhi syarat formal dan meteril.
Syarat formal meliputi: (a) identitas pelapor; (b) nama dan alamat/domisili terlapor.

(c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak dìketahuinya dan/atau dìtemukannya dugaan pelanggaran.

Dan (d) kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas. Sedangkan syarat materiel meliputi: (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran. (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan (c) bukti. (ril/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.