Ikrom: Pelapor Sempat Tanyakan Soal Pendataan ke Posko Relawan Paslon

oleh
oleh

“Klien kami tidak terima atas perbuatan terlapor yang memperoleh identitas pribadinya tanpa ada persetujuan/ izin darinya. Makanya ini dìadukan ke pihak kepolisian,” ujar Ikrom

Artinya menurut Ikrom, dìsini telah terjadi pelanggaran dan patut dìduga ada penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan Paslon tertentu.

Yang dìbungkus dengan sosialisasi tim Prabowo Gibran. Hal ini dìjelaskan Ikrom, seperti dìmaksud dalam pasal 55 Jo pasal 67 UU No 27 tahun 2022. Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mereka juga melanggar UU Perlindungan anak. Sebab salah satu dari 3 orang pendata yang ditugaskan rupanya masih di bawah umur. Artinya ada eksploitasi anak juga dalam kasus ini,” jelasnya.

Lebih lanjut dìkatakan Ikrom, bahwa ini baru satu kasus yang mereka kawal dan dìtindaklanjuti.

Jika masih ada komplain dari masyarakat yang lain, pihaknya siap mendampingi untuk melapor.

“Untuk itu, hati-hati bagi Masyarakat yang lainnya. Jangan mudah memberikan data pribadi ke orang lain,” pesannya.

Sementara itu, Saiful Anwar selaku pegiat demokrasi dalam Pilkada OKU, meminta kepolisian menindaklanjuti secepatnya terhadap laporan yang dilakukan oleh masyarakat Tanjung Baru itu.

“Karena ini berkaitan dengan pidana umum,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, tentu menjadi catatan bagi Bawaslu OKU untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang UU Perlindungan Data Pribadi, atas penggunaan data pribadi untuk kepentingan Pilkada.

“Kami sebagai masyarakat pegiat demokrasi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan dokumen pribadi kepada siapapun untuk melindungi dari hal-hal yang merugikan. Misalnya digunakan untuk kepentingan pinjol atau kepentingan kejahatan lainnya,” demikian Saiful. (and/ep/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.