Ini Posisi Lembaga Survei di Pilkada 2024

oleh
oleh
Yahnu Wiguno Sanyoto MIP, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Baturaja
Yahnu Wiguno Sanyoto MIP, Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Baturaja

*Yahnu: Lembaga Survei Harus Terdaftar di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

BATURAJA – Selain harus independen, kredibel, jujur dan transparan. Sebuah lembaga survei juga harus menaati peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kegiatannya.

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto MIP, kepada portal ini mengatakan, aktivitas survei adalah salah satu bentuk upaya meningkatkan partipasi pemilih.

“Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan) penting untuk menjaga kelancaran, agar proses dan hasil Pemilihan berkualitas dan berintegritas,” ujar Yahnu, Jumat (22/11/2024).

Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan, lanjut Yahnu,  dapat berbentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan.

Kemudian, kegiatan sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pasal 131 ayat 3).

Bahwasanya, partisipasi masyarakat tentu saja penting agar: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

Lalu, (2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; (3) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (4) mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Pelaksana survei atau jajak pendapat pun harus melaporkan status badan hukum, atau surat keterangan terdaftar ke KPU Provinsi atau kabupaten/kota.

Lembaga survei harus melaporkan prihal susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi yang digunakan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sah-sah saja kata Yahnu, lembaga survei atau jajak pendapat menjaring pendapat publik. Syaratnya lembaga survei harus profesional.

Selain itu, lembaga survei juga harus bertanggung jawab secara akademis terhadap hasil survei.  Hal ini menjadi penting karena hasil survei atau jajak pendapat berpotensi memengaruhi persepsi pemilih terhadap calon pemimpinnya.

“Kita harus menyadari, bahwa saat ini kita berada di era digitalisasi dan keterbukaan yang menuntut semua pihak. Termasuk lembaga survei, misalnya mempublikasikan metodologi yang digunakan. Substansi analisis (hasil kajian) pengolahan data, dan juga tujuan diadakannya survey,” katanya lagi.

Kemudian, yang tidak kalah pentingnya, lanjut Yahnu, lembaga survei ketika melakukan survei harus sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan demikian jika ada lembaga survei yang melanggar ketentuan-ketentuan yang harus mereka taati.

Maka, masyarakat berhak melaporkannya kepada pihak yang berwenang karena lembaga survei pun pada dasarnya memiliki asosiasi yang menaunginya.

 

Peristiwa di Prabumulih

 

No More Posts Available.

No more pages to load.