LAHAT – Harapan warga Kabupaten Lahat dan Muara Enim bebas polusi debu Batubara akan terwujud. Mulai 2026 truk angkutan Batubara tidak boleh lagi lewat jalan negara.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Cik Ujang memastikan hal ini saat meninjau jalan khusus pertambangan, Senin (11/8/2025).
Dìdampingi Bupati Muara Enim Edison, Wagub memulai peninjauan. Dari Kecamatan Lang Kidul, Kabupaten Muara Enim, hingga Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Menurutnya, jalur ini menjadi solusi jangka panjang. Untuk mengurangi dampak lingkungan. Dan gangguan lalu lintas akibat angkutan tambang.
“Masyarakat pasti senang. Debu yang selama ini mengganggu akan jauh berkurang,” ujarnya.
Selama bertahun-tahun, warga mengeluhkan kondisi udara yang memburuk. Terutama di musim kemarau. Akibat lalu lalang truk tambang di jalan negara. Selain itu, kerusakan jalan yang terjadi. Berulang kali membebani anggaran perbaikan.
Wagub Cik Ujang menilai kondisi jalan khusus yang dìtinjau sudah memadai. Untuk operasional. “Sudah layak dìlalui, tinggal koordinasi antarperusahaan,” kata dia.