Januari 2025, Tarif PDAM Naik Berlaku untuk Tagihan Februari

oleh
oleh

BATURAJA – Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu mulai Januari 2025 menyesuaikan tarif (naik).

Jika tidak, Badan Usaha Milik Daerah di bawah Pemkab OKU ini akan terus-terusan merugi. Sudah 12 tahun perumda Tirta Raja belum naikkan tarif.

Saat ini tarif dasar air minum Perumda Tirta Raja Rp5.376,73 per meter kubik. Sementara biaya produksi Rp5.692,08 per meter kubik. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp315,35 per meter kubik.

Rencana penyesuaian tarif ini dìsampaikan langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Raja, Bertho Darmo Pudjo Asmanto, kepada para awak media Senin (9/11/24) siang.

Menurut Bertho, penyesuaian tarif ini sesuai SK Bupati OKU Nomor 100.3.2/928/KPTS/V/2024 Tahun 2024 tentang Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Tirta Raja.

“Manajemen Perumda Air Minum Tirta Raja akan memberlakukan tarif baru per 1 Januari 2025,” ujarnya.

Keputusan Bupati ini menindaklanjuti Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Dan SK Gubernur Sumsel Nomor 869/KPTS/IV/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumsel.

 

Penyelamatan Perumda

 

Menurut Bertho, penyesuaian tarif Perumda Air Minum Tirta Raja dìlakukan dalam rangka penyelamatan Perusahaan.

Selain itu untuk menjaga operasional Perusahaan dan meningkatkan kinerja perusahaan yang dapat mendorong peningkatan pelayanan pelanggan.

Perlu dìketahui, ungkap Bertho, bahwa selama bertahun-tahun Perumda Air Minum Tirta Raja selalu mengalami kerugian.

Bahkan tercatat dalam neraca bahwa akumulasi kerugian perusahaan sebesar Rp37,2 Miliar sejak pertama kali perusahaan beroperasi. Penyebab kerugian adalah tarif air terjual lebih rendah daripada biaya produksi.

Sebagai informasi, Perumda Air Minum Tirta Raja sendiri sudah 13 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif terhitung sejak tahun 2011.

 

Tarif Lama

 

Sementara tarif yang lama, sesuai SK Bupati OKU Nomor 451/KPTS/VII/2011 Tanggal 21 November 2011, sudah tidak dapat lagi menutupi biaya operasional Perusahaan.

Alhasil, Perumda Air Minum Tirta Raja mengalami kesulitan yang berkesinambungan dalam upayanya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, khususnya para pelanggan.

Dan juga tidak mampu memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemkab OKU.

Lalu apa garansinya kepada pelanggan dengan naiknya tarif tersebut?

No More Posts Available.

No more pages to load.