Jurnalis OKU Tolak Draf RUU Penyiaran

oleh
oleh

BATUTAJA,TBMNEWS – Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari insan pers di Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU, Sumsel.

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers antara lain, PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU.

Mereka membawa pengeras suara dan spanduk bertulis ‘Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam.’

Ketua PWI OKU, M Wiwin, dalam orasinya menyampaikan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU untuk menyuarakan penolakan draf revisi RUU penyiaran.

“Karena itu berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers Indomesia. Poin lainnya dalam draf RUU yakni terkait larangan liputan inveatigasi jurnalistik. Maka dari itu, kami sangat menolak RUU Penyiaran tersebut,” tegas Wiwin, Senin (3/6).

Melalui pengeras suara, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam menyelesaikan sengketa pers.

“Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ucapnya dengan nada tegas.

No More Posts Available.

No more pages to load.