*Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urusan Perumahan
BATURAJA,TBMNEWS – Kepala Desa Tanjung Baru, Subri Bustan ST akan melaporkan TF (35), oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Apa pasal? Menurut Subri, yang bersangkutan patut dìduga menggunakan dokumen palsu atau ada dugaan memalsukan dokumen.
Kok bisa? Masih menurut Subri, sekira awal Februari 2024, TF mengurus perizinan dari PT Albi Jabbarra Akbar (pengembang perumahan).
Lokasi perumahan berada di Jl Syekh A Kaliyudin RT 12 RW 04, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pengurusan izin tersebut kata Subri, ada beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratannya.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan dari Kepala Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Isinya menerangkan bahwa TF selaku Direktur Utama memang benar memiliki usaha Perumahan Alba Kemiling Indah dengan alamat seperti tertera sebelumnya.
“Nah, saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tahu-tahu ada surat keterangan itu. Tetapi Cap dan tanda tangan saya dìpalsukan. Saya baru mengetahui belakangan mengenai hal ini,” ujar Subri.
Dari mana anda tahu itu palsu? Yang jelas kata Subri tanda tangan itu bukan tanda tangannya. Capnya juga walau mirip tapi bukan cap desa Tanjung Baru.
“Tanda tangan saya ada kodenya. Dan cap juga ada kode tertentu. Jadi orang tidak bisa kalau mau memalsukannya,” tambah Subri.
Lalu, bukti lain bahwa surat itu palsu adalah dari penomorannya. Untuk Tanjung Baru, nomor pangkalnya (kepala) bukan 255, melainkan 140.
“Yang lebih fatal lagi, dalam buku agenda kendali surat keluar tidak ada kami (kantor desa) mengeluarkan surat keterangan atas nama TF di tanggal 15 Februari 2024,” tegas Subri.
Jadi lanjut Subri, jelas surat keterangan domisili tersebut palsu.
“Dan bagi yang menggunakan surat tersebut, itu tidak sah. Saya akan menempuh jalur hukum. Termasuk jika belakangan hari nanti, ada lembaga atau instansi yang menerima dan memroses surat tersebut sebagai salah satu persyaratan,” kata Subri.
Bukan tanda tangan kades saja yang diduga dipalsukan. Tanda tangan Ketua RT 04 RW 02 Desa Tanjung Baru juga diduga dìpalsukan termasuk tanda tangan Ketua PKM RT 04 RW 02.
Mangkir Mediasi
Sebelum ada rencana melapor ke aparat penegak hukum kata Subri, pihaknya telah mengundang TF untuk mediasi.
Undangan dari pihak desa untuk TF diantar oleh Elan, pada Minggu (28/7/2024) atau sehari sebelum pelaksanaan mediasi, Senin (29/7/2024).
“Kita sudah siap menunggu yang bersangkutan (TF). Ada Ketua RT 04 RW 02. Juga ada Ketua PKM. Hadir Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Baru,” papar Subri.
Program mediasi ini, memang sudah menjadi program unggulan Desa Tanjung Baru.
Tujuannya untuk memfasilitasi penyelesaian suatu masalah di masyarakat.
“Jika masalahnya bisa diselesaikan di tingkat desa, maka akan kita selesaikan. Program mediasi ini sudah sering kita lakukan bersama tiga pilar. Yakni kades dan perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta para pihak yang bermasalah,” kata Subri.