BATURAJA,TBMNEWS – Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturaja Timur, Sugiono mengangkangi Peraturan KPU No 8 Tahun 2022.
Pada Pasal 63 ayat (1) huruf (d), Peraturan KPU tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa, syarat untuk jadi Kasek PPK harus memilki golongan/pangkat minimal II b. Artinya, orang yang menjadi Kasek PPK harus ASN/PNS dengan pangkat golongan paling rendah II b.
Nah, persoalannya Sugiono terhitung 1 September 2024 sudah pensiun dari ASN. Sehingga dengan sendirinya, Sugiono sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kasek PPK Baturaja Timur.
Apalagi pada Senin, 2 September 2024, Sugiono telah mengadakan acara perpisahan dengan jajaran pegawai di Kantor Camat Baturaja Timur.
Karena selama ini Sugiono juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Baturaja Timur (Sekcam).