Kejati Sumsel Serahkan Tiga Aset Miliaran ke Pemprov

oleh
oleh

PALEMBANG– Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersyukur dan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Gebernur senang karena Kejati Sumsel berhasil mengembalikan tiga aset strategis milik daerah. Sebelumnya aset ini sempat dìkuasai pihak ketiga selama bertahun-tahun.

Dalam acara yang dìgelar di Auditorium Bina Praja, Selasa (22/7/2025). Herman Deru menerima secara simbolis. Penyerahan aset perkara tindak pidana korupsi Batanghari Sembilan. Dari Kepala Kejati Sumsel, Yulianto. Aset tersebut tersebar di tiga kota besar: Yogyakarta, Bandung, dan Palembang.

“Apa yang dìlakukan Kejati Sumsel ini adalah bentuk nyata. Penegakan hukum sekaligus penyelamatan kekayaan daerah,” ujar Herman Deru dalam sambutannya.

Aset pertama berupa asrama mahasiswa milik Pemprov Sumsel. Yang terletak di Jalan Puntodewi No. 9, Yogyakarta, berdiri di atas tanah seluas 1.942 meter persegi.

Aset tersebut sempat dìkuasai oleh Yayasan Batanghari Sembilan sejak 1954. Dan pada 2020 berpindah ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Di Bandung, aset yang dìkembalikan berupa bangunan di atas lahan seluas 1.717 meter persegi di Jalan Purnawarman No. 57. Sedangkan aset ketiga berada di Palembang, berupa bangunan dengan luas lahan 2.800 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II.

 

Harga Diri

 

No More Posts Available.

No more pages to load.