JAKARRA – KemenPANRB memberikan beberapa alternatif solusi. Menyusul desakan para honorer Non Database yang aksi berkepanjangan di Jakarta baru-baru ini.
Pertama, KemenPan-RB akan melakukan Zoom Nasional. Akan melibatkan para sekda dan kepala BKPSDM Se-Indonesia. Bahasannya penuntasan status kepegawaian Honorer Non Database yang belum terakomodir.
Mereka akan mencari solusinya sesuai komitmen Pemerintah daerah masing-masing. Zoom juga akan melibatkan perwakilan dari Aliansi Honorer Non database. Mengai waktunya akan dìjadwalkan lebih lanjut.
Kedua, KemenPAN-RB akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK) se-Indonesia. Bahwasnya, KemenPANRB tidak membolehkan Pemda PHK honorer. Bagi yang terlanjur dìminta untuk menariknya kembali.
Ketiga, Pemerintah melalui Kementerian PAN RB tidak pernah mengeluarkan instruksi. Bahwa Pemerintah Daerah boleh melakukan PHK/Pemutusan Hubungan Kerja, selama anggaran gaji tersedia.
Seperti informasi sebelumnya, ribuan massa menggelar aksi di depan istana presiden. Mereka dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS se Indonesia.
Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database. Terutama mereka yang belum terakomodir PPPK Paruh
Massa menunggu regulasi keluar dengan melakukan portal jalan. Bahkan massa melakukan solat magrib berjamaah di depan Kantor Kemenpan RB demi menjemput regulasi.
Mereka datang dari berbagai daerah di Indonesia. Berjuang mencegah diri dari PHK Massal alias dìrumahkan. Mereka minta keadilan regulasi untuk dìmasukkan ke skema PPPK Paruh waktu.
Aliansi Honorer Non Database
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan. Masa pengabdian tenaga honorer Non Database ada yang bekerja lebih dari 10 tahun. Masih juga berstatus Non Database BKN.
Baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB). Tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK. Atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan.
Landasan Hukum dìantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Tentang Pengadaan Pegawai ASN.







