Lalu, Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Keputusan Menteri PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Seleksi ASN.
Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Dan Surat Edaran Kementerian PANRB No. B/3832/M.SM.01.00/2025.
“Meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai. Tapi masih tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah,” ujar Abdullah.
Makanya, mereka minta Presiden Prabowo mengeluarkan regulasi untuk honorer non database PPPK Paruh Waktu.
Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza menambahkan. Mereka mendesak perlunya kebijakan afirmatif.
Khususnya, bagi tenaga honorer non database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut. Baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan. Agar dìmasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu.
Jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini. Maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK. Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi.
Non Dìskriminasi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia. Meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri.
Khususnya, yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah. Yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan. Penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif.
“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut. Tidak hanya akan meredam keresahan sosial. Tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah dìharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respon. Atas dìskriminasi yang selama ini dìalami tenaga honorer non database. Demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terang Ariz.
Sementara itu, Perwakilan Tim Negosiator yang terdiri 10 orang. Dìantaranya Murtada mengatakan. Mereka dìarahkan KSP ke KemenPan-RB. Kemudian setelah di KemenPan-RB, hingga massa larut malam menunggu. (prely)








