BATURAJA,TBMNEWS – Ketua Majlis Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Heddy Lugito menilai Feru bertanggung jawab terkait keberadaan Arya di Bawslu OKU.
Pernyataan Ketua Majlis Sidang ini muncul dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 di KPU Sumatera Selatan, Selasa (23/7/2024).
Sayangnya, pada sidang kedua tersebut Bawaslu OKU tidak bisa menghadirkan Arya ke hadapan majlis hakim persidangan.
Menurut Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mereka tidak bisa menemukan keberadaan Arya.
“Kami tidak bisa menemukan Arya. Kami sudah melakukan pemanggilan dan berusaha menghubungi yang bersangkutan tapi tidak berhasil,” ujar Yudi.
Kemudian, dari pihak pengadu juga tidak bisa menghadirkan dr Angga atau Misrawati, pihak korban (Caleg PAN).
Lalu, pihak pengadu baik prinsipal maupun kuasa hukum perkara nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024 juga tidak hadir. Alasannya sedang ada pekerjaan di Jakarta. Pun juga dengan pihak saksi korban, Toni, Caleg Nasdem tidak hadir.
Sehingga pada proses persidangan lanjutan ini, Majlis Pemeriksa hanya bisa mendalami perkara nomor 106 saja.
Majlis persidangan berlangsung dengan pendalaman pokok perkara oleh empat orang pemeriksa. Yakni Heddy Lugito (Ketua Majlis), Kurniawan (Anggota Majlis) dari unsur Bawaslu Sumsel.
Kemudian Elia Susilawati (Anggota Majlis) dari unsur masyarakat dan Nurul Mubarok (Anggota Majlis) dari KPU Sumsel.
Pihak pengadu perkara 106 hadir semua. Baik kuasa hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Berkeadilan, M Sigit Muhaimin SH MH, dan kawan-kawan. Maupun pengadu prinsipal Muhammad Aldy Mandaura.
Dalam sidang pemeriksaan yang terbuka untuk umum dan bahkan disiarkan secara langsung lewat kanal youtube DKPP RI ini, terungkap Feru protes kenapa dia yang dikejar terus.
Ketua Majlis, Heddy Lugito mengatakan bahwa Feru yang bertanggung jawab terhadap keberadaan Arya di Bawaslu OKU.
Dan Feru pun mengakui bahwa dia yang membawa Arya ke Bawaslu OKU. Karena keduanya berteman dan ada hubungan keorganisasian.
Makanya, Arya bekerja di Bawaslu, namun tidak ada status ikatan kerja alias tidak ada nama Arya di SK Bawaslu OKU.
Tetapi, faktanya Arya berani dengan leluasa memakai atribut atau berseragam Bawaslu. Bahkan berfoto bersama-sama staf sekretariat Bawaslu OKU lainnya.
“Kenapa anda kami kejar terus. Karena saudara Feru yang bertanggung jawab terhadap Arya. Saudara yang membawa Arya ke Bawaslu,” ujar Heddy Lugito.
Dan demi menjaga nama baik serta menjaga marwah lembaga Bawaslu, kata Heddy Lugito, dia turun langsung ke Palembang untuk memeriksa perkara ini.
Apalagi, persoalan ini lanjut Heddy, sudah heboh di media sosial dan pemberitaan media massa.
“Kita ingin menjaga Marwah dan Martabat penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu secara keseluruhan,” tambah Heddy Lugito.
Dalam persidangan, Majlis terus mengejar mengenai uang Rp 1,34 M yang masuk dalam pokok perkara laporan. Bahwa uang itu ada dugaan sebagai jual beli suara antara oknum Bawaslu Feru dan Ahmad Kabul dengan dr Angga, anak Misrawati (Caleg PAN).
Namun, baik Feru (teradu 2) maupun Kabul (teradu 1) membantahnya. Mereka berdalih bahwasnya itu adalah persoalan hutang piutang antara Arya dengan dr Angga.