*Dìduga Terkait Pengelolaan Dana Hibah PMI OKU 2022-2024
BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan tersangka kasus dana hibah PMI OKU 2022-2024.
Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari OKU, Senin (6/10/2025) sebagai tersangka, Ketua PMI, YN dìtahan. Berikut bendaharanya AA.
Keduanya dìpakaikan baju rompi pink dan dìtitipkan di Rutan Kelas II.B Baturaja untuk 20 hari kedepan.
Seperti dìlansir portal yang beredar, Kajari OKU, Rudhy Parhusip SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari OKU, M Ali Qadri.
Bahwa pihak kejaksaan telah menemukan dua bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Yakni minimal dua alat bukti. Sehingga keduanya dìtetapkan tersangka pelanggaran terhadap UU Korupsi 31 Tahun 1999.
Keduanya dìsangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah dìubah dengan UU No 20 Tahun 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Benar kita telah menetapkan YN dan AA sebagai tersangka. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara PMI OKU. Saat ini sudah kita titipkan di Rutan Baturaja untuk dìproses lebih lanjut,” ujar M Ali Qadri, Kasi Pidsus dìdampingi Hendri Dunan, Kasi Intel Kejari OKU.
Berita Sebelumnya
Seperti dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU terus mencari bukti terkait dugaan penyelewengan dana hibah PMI OKU.
“Siap om. Masih proses. Sabar ya,” ujar M Ali Qadri menjawab WA wartawan Senin (18/8/2025) lalu.









