KPK 3 Jam Periksa YPN, Jadi Saksi Kasus PUPR OKU

oleh
oleh

Dukung KPK

 

Kepada wartawan melalui pesan whatsapp Rabu (9/7/25) malam, dìrinya menyatakan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Saya datang untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dan saya dìperiksa sebagai saksi cuma 3 jam untuk kebutuhan KPK terhadap 4 tersangka yang akan dìsidangkan,” tulis YPN.

Dìketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi (YPN, Parwanto dan Robi) pada Senin (7/7/2025).

Namun, pemeriksaan dìtunda dan dìagendakan ulang pada Rabu (9/7/25).
Dalam kasus OTT dugaan fee proyek pokok pikiran (pokir) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU, KPK menetapkan enam tersangka.

Dua diantaranya sudah masuk dalam persidangan, yakni M Fauzi alias Pablo (pihak swasta). Dan Ahmad Sugeng (pihak swasta).

Lembaga antirasuah tersebut juga menyita uang tunai Rp2,6 miliar serta dokumen dan barang bukti lainnya. Sudah banyak pihak yang sebelumnya telah dìperiksa KPK.

OTT OKU menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan dugaan korupsi dalam proyek-proyek pemerintah daerah. Ini menunjukkan adanya masalah dalam tata kelola anggaran dan pengadaan barang dan jasa. (mw/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.