BATURAJA – KPK terus melakukan pengembangan kasus OTT di Kabupaten OKU, Sumsel, Sabtu, 15 Maret 2015.
Dari “nyanyian merdu” para tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK akan mendalami beberapa hal.
Terutama siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Mulai dari pengaturan APBD 2025 sampai kepada perusahaan penyedia jasa yang dìpinjam nama saja. Yakni perusahaan dari Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Nah, tiga (3) oknum anggota DPRD OKU (FJ, MFR, dan UH) yang dì-OTT dan sudah dìtetapkan sebagai tersangka oleh KPK, akan dìdalami lagi keterangannya.
Menurut Dìrektur Penyidikan KPK RI, Asep Guntur Rahayu, bahwa ketiga oknum anggota DPRD OKU yang dì-OTT, itu merupakan perwakilan untuk anggota DPRD OKU yang lainnya.
“Makanya, untuk berapa pembagian dan lain lainnya, kita akan dalami lagi. Karena ini 1 X 24 jam kita belum full mendapatkan informasi yang lebih banyak. Untuk anggota DPRD lainnya, tentu akan kita minta keterangan,” ujar Asep Guntur menjawab pertanyaan wartawan, dalam konferensi pers pada Minggu sore (16/3/2025).
Tidak hanya itu, pihaknya juga kata dia, akan mendalami terkait adanya pertemuan dengan Penjabat (Pj) Bupati OKU.
Sebab, sebelum pencairan dana uang muka 9 proyek PUPR ada pertemuan antara Nop Kadin PUPR, Penjabat Bupati OKU, perwakilan DPRD OKU (FJ, MFR dan UH) serta Kepala BPKAD OKU.