“Ini ada dua ya. Ada Penjabat (Pj) Bupati di 2024. Nah, di 2025 setelah pelantikan, ada Bupati definitif. Ini dua-duanya akan kita dalami perannya, sehingga dapat terlihat,” tegas Asep.
Mengapa begitu? Karena dalam penentuan besaran dana pokok pikiran (pokir), menurutnya, itu tentu harus ada keputusan dari pejabat tertinggi di Kabupaten tersebut.
Adapun pokir atau hal-hal yang saat ini dì-OTT KPK di Kabupaten OKU, sesungguhnya ini juga telah terjadi sebelumnya.
“Artinya di tempat lain ada juga pokir yang sedang kita tangani yakni di DPRD Jawa Timur. Ini ada kemiripannya. Jadi kita akan coba mendalaminya,” tandasnya.
Seperti dìketahui, bahwa KPK RI menetapkan enam dari delapan orang terkena OTT di Kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).
Dalam konferensi Pers pada Minggu sore (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto dìdampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika, merilis keenam tersangka bersama barang bukti.
Keenam tersangka adalah tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Kemudian, Nop, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Serta dua orang pihak swasta atau pemborong ASS dan MFZ.
Sementara dua lainnya, usai ekspose perkara pada Sabtu malam, KPK memulangkannya karena tidak cukup bukti. Namun, sayangnya KPK tidak menyebutkan inisial atau identitas kedua yang juga ASN tersebut. (win/and)