PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Edward Candra, menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Merupakan instrumen kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan. Yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Hal tersebut dìsampaikan Edward saat menghadiri kegiatan Monitoring. Kepatuhan LHKPN Tahun 2024 dan Rekonsiliasi Wajib LHKPN Tahun 2025. Untuk Wilayah Sumatera Selatan. Kegiatan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Auditorium Graha Bina Praja, Selasa (25/11/2025).
Menurut Edward, pelaporan LHKPN yang dìlakukan secara benar, jujur, dan sesuai fakta. Sangat menentukan integritas penyelenggara negara. Ia menekankan bahwa keterbukaan harta kekayaan. Merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan pelaporan LHKPN yang benar sesuai fakta apa adanya. Ini menunjukkan integritas dan kejujuran kita. Kalau kita sudah terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan akan tumbuh,” tegas Sekda.
Sekda menambahkan bahwa keterbukaan melalui LHKPN berperan besar. Dalam meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, pemerintah memandang LHKPN. Sebagai instrumen vital dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.







