BATURAJA – Terkait informasi penetapan 4 tersangka baru kasus OTT KPK di OKU. Penyidik KPK memanggil banyak nama sebagai saksi.
Selain pihak swasta inisial MA, ada juga ER alias ED dan FB. Mereka dìminta hadir menghadap penyidik di Mapolda Sumsel dengan hari yang berbeda. Saksi ER alias ED dìjadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (29/10/2025).
Meski jubir KPK RI, Budi Prasetyo belum mau menyampaikan rilis soal ini. Namun, surat panggilan untuk para saksi telah beredar. Informasinya surat pemanggilan ini dìlayangkan dua hari setelah Sprindik penetapan tersangka baru.
Yakni, PW dan RV (anggota DPRD OKU). Kemudian dua lagi dari pihak swasta AT alias AN dan MD.
“Sprindik penetapan 4 tersangka itu keluar pada 22 Oktober 2025,” ujar sumber tbmnews.
Lalu, KPK melayangkan surat pemanggilan kepada beberapa orang sebagai saksi. Para saksi akan dìmintai keterangan seputar dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji. Terutama seputar proyek di lingkungan Dinas PUPR dana Pokir DPRD OKU tahun anggaran 2025.
Informasi Terkait
Seperti dìberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap 4 tersangka baru kasus OTT di Kabupaten OKU, Sumsel.
Mereka adalah PW dan RV yang merupakan anggota DPRD OKU. Sementara dua lagi kontraktor berinisial AT alias AN dan MD.
Hal ini terungkap dalam surat panggilan KPK RI tertanggal 24 Oktober 2025. Kali ini penyidik KPK memanggil pihak swasta inisial MA.
Yang bersangkutan akan dìmintai keterangan sebagai saksi. Selaku pihak swasta MA dìminta hadir menghadap penyidik KPK, Kamis, 30 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB di Polda Sumsel.









