KPK Periksa Mantan Pj Bupati Iqbal, Geledah 22 Tempat di OKU

oleh
oleh

KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Terkait dugaan korupsi. Berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU Tahun Anggaran 2024/2025.

 

Tersangka

 

Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 tersangka. Yakni Ferlan Juliansyah (MF), anggota Komisi III DPRD OKU. M Fahruddin (MFR), Ketua Komisi III, Kemudian Umi Hartati (UM), Ketua Komisi II DPRD OKU.

Fahruddin adalah Ketua Partai DPC Hanura OKU dan Ketua Umum KONI OKU. Sementara Umi Hartati adalah Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan OKU.

Tersangka lainnya, Kadin PUPR OKU, Novriansyah (NOP) yang juga adik kandung M Fahruddin. Kemudian, pihak swasta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dan M Fauzi (MFZ).

KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka dìtahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK.

Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU dìduga melanggar pasal 12 huruf a. Atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap dìjerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a. Atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi. (net/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.