KPK Periksa Nama di Bawah ini Terkait OTT di OKU, Ada Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD

oleh
oleh

“Ini ada dua ya. Ada Penjabat (Pj) Bupati di 2024. Nah, di 2025 setelah pelantikan, ada Bupati definitif. Ini dua-duanya akan kita dalami perannya, sehingga dapat terlihat,” tegas Asep.

Mengapa begitu? Karena dalam penentuan besaran dana pokok pikiran (pokir), menurutnya, itu tentu harus ada keputusan dari pejabat tertinggi di Kabupaten tersebut.

Adapun pokir atau hal-hal yang saat ini dì-OTT KPK di Kabupaten OKU, sesungguhnya ini juga telah terjadi sebelumnya.

“Artinya di tempat lain ada juga pokir yang sedang kita tangani yakni di DPRD Jawa Timur. Ini ada kemiripannya. Jadi kita akan coba mendalaminya,” tandasnya.

Seperti dìketahui, bahwa KPK RI menetapkan enam dari delapan orang terkena OTT di Kabupaten OKU, Sabtu (15/3/2025).

Dalam konferensi Pers pada Minggu sore (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto dìdampingi Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika, merilis keenam tersangka bersama barang bukti.

Keenam tersangka adalah tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Kemudian, Nop, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR).

Serta dua orang pihak swasta atau pemborong ASS dan MFZ.
Sementara dua lainnya, usai ekspose perkara pada Sabtu malam, KPK memulangkannya karena tidak cukup bukti. Namun, sayangnya KPK tidak menyebutkan inisial atau identitas kedua yang juga ASN tersebut.

 

Pokir

 

Kasus ini terkait dengan usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU, yang kemudian berubah menjadi proyek senilai Rp 35 M, dari sebelumnya sepakat Rp 40 M.

Pihak Dinas PUPR menuangkan pokir itu menjadi 9 proyek. Ada 3 proyek besar. Pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 9,8 M. Rehab rumah dinas kepala daerah. Dua rumah dinas itu bernilai Rp 10,7 M.

Rehabilitasi rumah dinas bupati senilai Rp 8,3 M. Untuk rumah dinas wakil bupati Rp 2,4 M. Sehingga total 3 proyek ini Rp 20,5 M. Sisanya Rp 14,5 M untuk 6 proyek lainnya. Total ada 9 proyek dengan nilai Rp 35 M.

Yang mengerjakan proyek pun sudah dìatur. Perusahaan pemenang tender sudah dìtentukan. Yakni perusaahaan pinjam nama. Nama perusahaan (CV RF, CV RE, CV DSA, CV GR, CV AJN, CV MDR COOR, dan CV BH).

Perusahaan ini kedok saja, alias minjam perusahaan di Lampung Tengah. Orang yang mengerjakan proyek ini (termasuk 6 proyek lainnya) adalah ASS alias Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo (MFZ). (and)

No More Posts Available.

No more pages to load.