Untuk TSK PW dan RV dìkenakan Pasal 12 a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tindak pidana korupsi. Dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo KUHPidana.
Sementara AT alias AN dan MD selaku pihak swasta dìjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahaun 1999 sebagaimana dìubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Asep juga menjelaskan bahwa pencegahan terbaik adalah melakukan penindakan. Demi mencegah terjadi korupsi yang lebih besar lagi.
“Ini terinspirasi oleh permainan bola di Brazil. Bahwa pertahanan terbaik adalah menyerang. Makanya kita melakukan penindakan. Agar tidak terjadi tindakan korupsi yang lebih besar lagi,” ujar Asep.
Keempat tersangka dìtahan untuk 20 hari pertama (20 Nopember – 09 Desember 2025). Mereka dìtahan di Rutan KPK Jl Kuningan. (and/tim)







