BATURAJA – KPK RI, Kamis (20/11/2025) malam merilis penahanan empat tersangka kasus OTT di OKU. Keempat tersangka sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
Mereka adalah Wakil Ketua II DPRD OKU Parwanto (PW). Anggota DPRD dari PKB, Robi Vitergo. Kemudian, dua orang kontraktor, Ahmad Toha alias Anang dan Mendra.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK, Budi Prasetyo, menggelar jumpa pers. Kamis, malam keempat tersangka mengenakan rompi orange dan akan dìtahan Rutan Cabang KPK Jl Kuningan.
Asep Guntur Rahayu memaparkan penahanan para tersangka, terkait hasil pengembangan OTT fee Proyek. Yakni, proyek aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD OKU APBD 2025.
Bahkan, Asep kembali menjelaskan mengenai 9 proyek senilai Rp 35 M. Yang fee sudah dìterima Kadis PUPR OKU, Nopriansyah. Lewat Ahmad Sugeng Santoso dan MFS alias Pablo.
Dalam kasus ini, tersangka dìduga melanggar UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dìubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021.







