*Tidak Cukup Bukti, Dua Orang Dipulangkan
BATURAJA – KPK RI menetapkan enam dari delapan orang terkena OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025).
Dalam konferensi Pers pada Minggu sore (16/3/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto merilis keenam tersangka bersama barang bukti. Tampak juga Direktur Penindakan, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardhika S dalam konferensi pers tersebut.
Keenam tersangka adalah tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH. Kemudian, Nop, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR). Serta dua orang pihak swasta atau pemborong ASS dan MFZ.
Sementara dua lainnya, usai ekspose perkara pada Sabtu malam, KPK memulangkannya karena tidak cukup bukti. Namun, sayangnya KPK tidak menyebutkan inisial atau identitas kedua yang juga ASN tersebut.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memaparkan bahwa kasus ini adalah merupakan rangkaian konspirasi terkait pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025. Bermula pada Januari 2025 pihak dewan (DPRD) OKU perwakilannya (FJ, MFR dan UH) meminta jatah pokir (pokok pikiran) kepada pihak eksekutif.
Lalu, pokir ini berubah dalam bentuk proyek pada Dinas PUPR yang awalnya senilai Rp 40 M. Dengan rincian, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Rp 5 M dan anggota masing-masing Rp 1 M.
Lalu, kata Setyo Budiyanto, karena kondisi keuangan nilai proyek berkurang menjadi Rpn 35 M. Namun, untuk fee (komisi) tetap sebesar 20 persen. Sehingga nilai fee proyek tersebut sebesar Rp 7 M.
Pengkodisian Nop