Lalu, Nop selaku Kadin PUPR mengkondisikan sembilan proyek dan menawarkan pengerjaannya kepada dua orang ASS dan MFZ. Kedua pemborong ini yang bakal mengerjakan proyek tersebut dengan fee 22 persen. Dengan komitmen 20 % untuk DPRD OKU sisanya 2 % untuk PUPR.
Kesembilan proyek tersebut Rehab Rumah Dinas Bupati senilai Rp 8,3 M dengan perusahaan pemborong CV RF. Rehab rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan pemborong CV RD. Pembangunan gedung kantor Dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA.
Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983 juta dengan perusahaan penyedia CV GR. Lalu, peningkatan jalan poros Tanjung Manggus-Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia CV DSA. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur senilai Rp 4,9 M dengan perusahaan penyedia jasa CV AJN.
Peningkatan jalan poros Unit 16 Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya sebesar Rp 4,9 M dengan perusahaan pemborong CV MDR Coorperation. Peningkatan jalan poros Letnan Muda M Sidi Junet sebesar Rp 4,8 M dengan perusahaan penyedia CV BH dan terakhir peningkatan jalan Makartitama sebesar Rp 3,9 M dengan perusahaan penyedia CV MDR.
“Ini semua dilakukan oleh Nop bersama PPK yang langsung pergi ke Lampung Tengah untuk menandatangani kontrak. Atau pinjam perusahaan tersebut,” ujar Setyo Budiyanto. Dengan kata lain, sembilan proyek ini hanya nama saja. Yang mengerjakan proyek hanya dua orang tadi ASS dan MFZ.
Tagih Janji Fee
Lalu, kata Ketua KPK UH dkk menagih janji kepada Nop terkait fee sembilan proyek pada menjelang lebaran (bulan puasa). Lalu terjadi pertemuan antara anggota dewan UH (komisi 2), FJ (komisi 3), dan MFR (Ketua Komisi 3).
Nop berjanji akan membayar fee dan cair sebelum lebaran. Dalam pertemuan itu, kata ketua KPK hadir Kadin PUPR, Nop, Kepala BPKAD dan Bupati OKU. Lalu, pada 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus uang muka beberapa proyek.
Lalu, MFZ menyerahkan uang sebensar Rp 2,2 M kepada Nop. Namun, Nop meminta MFZ menyerahkan uang tersebut kepada A yang PNS di Dinas Perkim. Sebelumnya, awal Maret 2025, ASS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 M kepada Nop di rumahnya Nop. Lalu terjadi OTT KPK pada 15 Maret 2025. Barang buktinya adalah mobil fortuner, uang tunai dan dokumen elektronik lainnya. (and/ep)