Dalam kasus ini, para tersangka dìduga melanggar UU Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dìubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021. Untuk TSK PW dan RV dìkenakan Pasal 12 a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tindak pidana korupsi. Dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo KUHPidana.
Sementara AT alias AN dan MD selaku pihak swasta dìjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b. Atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dìubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021. Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Jubir KPK RI, Budi Prasetyo saat dìkonfirmasi via WhatsApp berjanji akan mengecek informasi tersebut.
“Kami cek dulu ya mas,” ujar Budi membalas WA wartawan Sabtu pagi (25/10/2025).
Namun, begitu dìkonfirmasi ulang Sabtu sore, Jubir KPK, Budi Prasetyo, belum bisa memberikan informasi. Jawabannya singkat, “Kami belum dapat sampaikan,” tulisnya di WA.
Tetapi, dari kedua jawaban jubir KPK RI, Budi Prasetyo, lewat WA ini tidak ada nada membantah. Ataupun mengiyakan seputar surat panggilan KPK terhadap saksi MA (pihak swasta).
Kebiasaan tim jubir KPK, memang setelah melakukan kegiatan, barulah mereka mengeksposnya. Sebelum giat berlangsung sangat jarang jubir KPK mengungkapkan hal itu kepada publik melalui media massa. (and/tim)







