Lagi, MARKAS Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran di Pemkab OKU

oleh
oleh
Ketua Markas Sumsel, Hipzin
Ketua Markas Sumsel, Hipzin

BATURAJA — Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS). Resmi melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Kali ini terkait dugaan penyimpangan anggaran medical check up pada Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Laporan tersebut dìkirim pada Kamis, 20 November 2025. Rujukan Markas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua MARKAS, Hipzin, menyampaikan laporan bernomor 023/B/MARKAS/XI/2025. Bahwasanya terdapat kejanggalan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024. Khususnya di Bagian Umum Setda untuk pos belanja jasa Medical Check Up. Anggarannya sebesar Rp 515 juta, dengan realisasi sebesar Rp137 juta.

“Dalam realisasi Belanja Medical Chek Up Kepala Daerah pada Sekretariat Daerah. Menunjukan realisasi sebesar Rp 137.098.040 yang tidak dìgunakan untuk tindakan Medical Check Up oleh Kepala Daerah dan keluarga,” tegas Hipzin dalam keterangannya.

MARKAS menilai temuan BPK tersebut tidak dapat dìanggap sebagai kekeliruan administratif semata. Penggunanan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Itu mengarah pada dugaan penyelewengan yang memiliki konsekuensi pidana. Karena itu, organisasi anti korupsi ini meminta KPK melakukan pendalaman dan investigasi menyeluruh.

No More Posts Available.

No more pages to load.