Refi juga menyayangkan Koordinator TAPM Provinsi Sumatera Selatan seakan tutup mata. Seharusnya temuan ini dìtindaklanjuti.
Makanya, pihaknya, dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Kantor Law Office Muhamad Kholik Saputra, SH dan Partner.
“Yang jelas kita minta untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Serta mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Desa PDTT,” tegasnya.
Sementara itu, Muhamad Kholik Saputra SH kepada Refi mengaku sudah bersurat ke Kementerian Desa PDT.
“Laporan sudah kita sampaikan ke Kemendes. Agar dìproses sesuai aturan yang belaku,” kata Kholik kepada Refi. (and)