BATURAJA – Proses rekrutmen Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Sumsel masih perlu dìpertanyakan.
Terbukti ada temuan TAPM di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang berstatus anggota parpol. Inisialnya M. Nama yang bersangkutan masih tercatat di SIPOL.
Menurut Refi Kalintizar, salah seorang aktivis di OKU. Hal ini sudah tergolong melanggar peraturan dan perundang-undangan. Seorang pendamping dìtuntut profesional dan netral.
“Seorang pendamping desa atau pendamping apa pun namanya harus netral. Dan tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Apalagi menjadi anggota Parpol. Jelas tidak boleh,” ujar Refi.
Lebih anjut Refi juga menemukan pendamping desa (TAPM) inisial IH. Yang dalam menjalankan tugas melampaui tugas dan kewenangannya.
“Temuan ini kita dapatkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Untuk itu, kita telah menyerahkan hal ini kepada kuasa hukum agar mempertanyakannya kepada yang berwenang,” papar Refi.