BATURAJA,TBMNEWS – Pelaporan dugaan pelanggaran UU Pemilu 2024 oleh 2 oknum Bawaslu OKU sudah meluncur ke Palembang.
Forum Ormas dan LSM Peduli Demokrasi OKU melaporkan kembali kasus dugaan suap Bawaslu OKU Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Provinsi Sumatera Selatan. Sebelumnya, laporan juga telah sampai ke Gakumdu Kabupaten OKU.
Laporan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti kasus dugaan suap yang melibatkan oknum anggota Bawaslu OKU dan salah seorang Caleg OKU.
Mereka mendesak selain aparat penegak hukum (APH), bagian penegakan hukum (Gakumdu) Bawaslu Sumsel juga bertindak.
Mengenai isi suratnya sama dengan yang mereka layangkan ke Polres dan Kejari OKU.
“Kami meminta kepada Gakumdu dan Bawaslu Sumsel mengambil tindakan terhadap kedua oknum anggota Bawaslu OKU,” kata si pelapor.
Begini isi surat pengaduannya:
Dengan hormat, dalam rangka mendorong terwujudnya Pemilihan Umum yang Jujur, Adil, dan Bersih sesuai dengan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Untuk itu, sehubungan dengan data yang kami temukan di lapangan tentang adanya dugaan suap yang diterima oleh oknum Komisioner Bawaslu OKU sebesar Rp 1.340.000.000 (Rp 1,3 M). Dan saat ini telah viral serta menjadi polemik di masyarakat OKU,” ujar salah seorang perwakilan ketujuh Ormas dan LSM, Alvi dan Eko.
Kronologis:
Berdasarkan data dan informasi mereka peroleh kata ketujuh Ormas dan LSM, bahwa diduga kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.