MARKAS menegaskan, permintaan keterangan ini. Berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018. Tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat. Serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Keterbukaan
Hipzin menekankan bahwa keterbukaan informasi penanganan perkara. Sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Terhadap institusi penegak hukum. Khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Kami meminta agar Polres OKU dapat memberikan keterangan resmi. Terkait progres penanganan laporan dìmaksud,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, surat tersebut juga dìtembuskan. Kepada Divisi Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. (ril)








