MARKAS Laporkan 6 Pejabat Disdukcapil OKU Terkait SPJ Dana Perjalanan Dinas

oleh
oleh

BATURAJA – Lagi, Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini Markas menyasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Markas melaporkan dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas Dukcapil OKU
ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU. Nomor surat 14/LP/XI/MKS-SS/2025. Laporan tersebut dìsampaikan melalui Kasium Polres OKU yang dìterima oleh Aipda Purwandi Prasetyo.

Ketua MARKAS, Hipzin mengatakan, dugaan penyimpangan dìtemukan dalam beberapa kegiatan. Dana yang bersumber dari APBD OKU tahun 2024. Terutama pada belanja perjalanan dinas dan pemeliharaan gedung kantor.

“Dari hasil investigasi dan informasi yang kami Terima. Dìtemukan indikasi kegiatan fiktif dan manipulasi laporan keuangan. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Hipzin di Baturaja, Kamis (6/11/2025).

Dalam laporan tersebut, MARKAS menyebutkan. Realisasi belanja perjalanan dinas dalam negeri mencapai Rp 815,4 juta dari anggaran Rp 831,2 juta. Dìduga ini tidak wajar.

 

Pemeliharaan Gedung

 

Selain itu, terdapat kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor senilai Rp 198 juta. Setelah dìcek ke lapangan Markas tidak menemukan pelaksanaannya di lapangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.