BATURAJA – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Yakni, proyek peningkatan Jalan Sp.1–Sp.2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Sumber dana dari Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024.
Laporan tersebut dìsampaikan MARKAS kepada Kapolres OKU melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres OKU. Sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 28/LP/XII/MKS-SS/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam laporan itu, MARKAS melampirkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Tertanggal 25 Mei 2025. Laporan dìterima Desi staf Kasium Polres OKU.
Ketua MARKAS, Hipzin, mengungkapkan. Bahwa berdasarkan hasil investigasi serta data temuan BPK. Proyek dengan nilai kontrak Rp 7.351.250.500 (7,3 M) tersebut dìduga kuat bermasalah. Dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga
Rp 1.718.910.804.







