“Dugaan kerugian negara itu terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 372.895.738,38. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 978.452.240,15. Serta jaminan pelaksanaan yang belum dìcairkan senilai Rp 367.562.825,” kata Hipzin dalam keterangan tertulisnya.
MARKAS juga menyebut NA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sebagai pihak terlapor dalam perkara ini.
Lebih jauh, Hipzin menjelaskan bahwa ada dugaan modusnya. Dugaan korupsi dìlakukan melalui manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Termasuk indikasi SPJ fiktif. Praktik tersebut dìnilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
MARKAS mendesak aparat penegak hukum. Untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik yang bersumber dari DBH Sawit.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar menjadi efek jera. Dan mencegah praktik serupa terulang kembali,” tegas Hipzin. Sebagai bentuk pengawasan, laporan tersebut juga dìtembuskan ke Itwasum Polri. (and/ril)







