BATURAJA — Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) berhersk. Mereka melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sp 1 – Sp 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Laporan tersebut dìsampaikan Ketua MARKAS, Hipzin, pada Senin (8/12/2025). de
Dengan menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lampiran utama.
Proyek yang dìkerjakan PT Flamboyan Cipta Pratama senilai Rp 8.240.370.467 itu dìhentikan melalui pemutusan kontrak pada 14 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dìtemukan serangkaian kejanggalan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 3.804.032.221 (Rp 3,8 M).
Dalam laporannya, MARKAS merinci lima temuan BPK, yakni:
1. Kesalahan perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.325.824.350.
2. Kekurangan volume pekerjaan yang dìtagih Rp 799.287.058.
3. Spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak bernilai Rp 936.844.508.
4. Keterlambatan pelaksanaan tanpa denda sebesar Rp 330.057.780.
5. Jaminan pelaksanaan yang belum dìcairkan senilai Rp 412.018.523.
“Berdasarkan data investigasi dan temuan audit BPK. Kami menilai ada unsur kelalaian dan dugaan manipulasi pertanggungjawaban. Kegiatan ini harus dìtindaklanjuti secara hukum,” ujar Hipzin dalam surat resminya.
MARKAS juga mengutip laporan Panitia Khusus (Pansus II) DPRD OKU. Yang sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian. Yakni progres sebelum kontrak dìputus, termasuk realisasi fisik yang tidak mencapai angka seharusnya.
Dua Pejabat PUPR Dìlaporkan







