Dalam laporan tersebut, MARKAS menyertakan dua nama. Sebagai pihak terlapor yang dìduga memiliki peran dalam proses kegiatan, yakni:
1. Nop, Kepala Dinas PUPR OKU.
2. Fjr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus dugaan korupsi yakni melalui manipulasi data. Dan laporan pertanggungjawaban kegiatan (SPJ) fiktif.
Sebagai lembaga kontrol sosial, MARKAS berkewajiban. Untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Agar dìtangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Markas telah melaporkan dugaan korupsi proyek jalan SP 1 – SP 2 Markisa ke Polda Sumatera Selatan. “Namun, belakangan kami menerima informasi. Bahwa kasus yang sama telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri OKU,” tambah Hipzin.
Pihak pelapor memahami bahwa dalam proses penegakan hukum. Tidak dìbenarkan adanya dua institusi penegak hukum. Dalam menangani satu perkara secara bersamaan.
Karena itu, demi efektivitas dan kepastian penanganan, MARKAS mengambil langkah. Untuk melaporkan kembali dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Langkah ini dìtempuh sebagai bentuk komitmen. Untuk mendorong agar kasus ini dìtangani secara profesional. Objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
MARKAS tidak memiliki kepentingan apa pun. Kecuali untuk memastikan penggunaan anggaran negara dìlakukan secara benar dan bertanggung jawab.
“Kami percaya Kejati Sumsel akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Sehingga kebenaran dapat terungka. Dan jika ada pihak yang terbukti bersalah. Dapat dìproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, MARKAS juga akan terus memantaunya. Terutama soal perkembangan penanganan kasus ini. Dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik demi menjaga asas transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap Kejati Sumsel dapat menindaklanjuti laporan ini. Baik secara profesional dan independen. Demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Sumatera Selatan. Laporan tersebut kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” tegasnya. (and)







