MARKAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 8,2 M

oleh
oleh

Jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan Rp 412.018.523

Temuan tersebut, menurut MARKAS, menguat setelah mereka mencermati laporan Panitia Khusus (Pansus II) DPRD OKU. Yang juga menyoroti kejanggalan pada proyek yang dìdanai APBD 2024 dan dana DBH Sawit TA 2024 tersebut.

Dalam laporan DPRD, terdapat penyebutan bahwa kualitas pekerjaan hanya tercapai sekitar 65%. Sementara jaminan pelaksanaan fisik yang tidak sesuai mencapai 16%. Sehingga mengindikasikan potensi kerugian negara lebih besar.

Dalam surat laporannya, MARKAS mencantumkan dua nama terlapor, yaitu:

1. Nop, Kadis PUPR OKU yang sekarang terdakwa kasus OTT KPK.

2. Fjr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR OKU.

MARKAS menegaskan bahwa penyebutan ini merupakan bagian dari laporan dugaan. Yang sepenuhnya dìserahkan untuk dìuji melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Hipzin menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi yang dìlaporkan. Berkaitan dengan manipulasi data kegiatan. Serta laporan pertanggung jawaban keuangan (SPJ) yang dìnilai tidak sesuai kondisi lapangan.

“Data-data ini kami sampaikan sebagai bentuk pengawasan publik. Kami meminta Polda Sumatera Selatan. Agar dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional sesuai kewenangan,” kata Hipzin di Baturaja Senin, (1/12/2025).

MARKAS berharap laporan tersebut segera dìproses. Termasuk klarifikasi, verifikasi lapangan. Dan konfirmasi kepada para pihak terkait.

Hipzin menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik. Dìsamping itu juga sebagai bentuk komitmen Markas. Dalam melawan korupsi yang terjadi di Bumi Seimbang Sekundang. Dan juga merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Untuk itu, Kami meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan temuan resmi BPK. Keterbukaan, kecepatan, dan profesionalitas menjadi harapan kami,” ujarnya, sembari menjelaskan laporan dìtembuskan ke Irwasum Mabes Polri. (ep/and/tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.