MARKAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 8,2 M

oleh
oleh

*Kerugian Negara Capai Rp 3,8 Miliar

BATURAJA — Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) kembali laporankan dugaan tindak pidana korupsi. Yakni proyek peningkatan Jalan Sp 1 – Sp 2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang.

Ketua Markas, Hipzin mengatakan laporan dìkirim ke Kapolda Sumatera Selatan via kurir jasa pengiriman. Laporan dengan nomor 25/LP/XII/MKS-SS/2025 dìkirim pada Senin (1/12/2025).

Dalam laporan tersebut, MARKAS menguraikan temuan yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Hasil pemeriksaan BPK ini memuat sejumlah indikasi penyimpangan. Terutama proyek peningkatan jalan Sp1 – Sp2 Markisa dengan nilai kontrak Rp 8.240.370.467. Kontraktornya adalah PT Flamboyan Cipta Pratama.

MARKAS menyebutkan terdapat total dugaan kerugian negara Rp 3.804.032.221. Ini berasal dari beberapa temuan, antara lain:

Kelebihan perhitungan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp 1.325.824.350.

Kekurangan volume pekerjaan Rp 799.287.058

Spesifikasi yang tidak sesuai kontrak Rp 936.844.508

Denda keterlambatan pekerjaan Rp 320.057.780

No More Posts Available.

No more pages to load.