MARKAS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rantau Kumpai, Kontraktor Sedang Jalani Hukuman

oleh
oleh

BATURAJA – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (Markas) laporkan dugaan tindak pidana korupsi di OKU. Yakni, proyek pembangunan Jembatan Rantau Kumpai yang bersumber dari dana tanggap darurat bencana (TDF) Tahun 2024.

Laporan resminya dìtujukan kepada Kepala Kepolisian Resor OKU pada 16 April 2026. Tembusannya ke beberapa Institusi Penegak Hukum. Antara lain, ke Polda Sumatera Selatan, Itwasum Polri, dan Deputi Bidang Penindakan KPK RI.

Ketua MARKAS, Hipzin, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penyimpangan. Ini berdasarkan data investigasi serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025.

Proyek yang dìkerjakan oleh PT TDD dengan nilai kontrak sebesar Rp15.621.999.457. Namun, proyek tersebut dìketahui mengalami pemutusan kontrak pada 24 Maret 2025.

Dalam laporannya, MARKAS mengungkap sejumlah temuan yang dìduga merugikan keuangan negara. Dìantaranya adalah denda keterlambatan sebesar Rp584,3 juta.

Kemudian, jaminan pelaksanaan yang belum dìcairkan senilai Rp781 juta. Hingga kekurangan volume pekerjaan, termasuk timbunan, baja tulangan, dan elastomer jembatan. Total kerugian negara berdasarkan temuan BPK dìsebut mencapai Rp2,51 miliar.

 

Laporan Pansus 2

 

No More Posts Available.

No more pages to load.