MARKAS Minta KPK Ungkap Aktor Intelektual Fee Proyek Pokir DPRD OKU

oleh
oleh
Ketua Markas Sumsel, Hipzin
Ketua Markas Sumsel, Hipzin

*Apresiasi Langkah KPK Tahan Empat Tersangka Baru

BATURAJA – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni, atas penahanan empat tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Penahanan ini dìumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis malam (20 November 2025)

Keempat tersangka adalah Parwanto, Wakil Ketua 2 DPRD OKU; Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU. Serta dua pihak swasta, Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra S.B.

Mereka dìduga terlibat dalam alur transaksi suap dan pengaturan proyek. Yang sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2025.

 

“KPK Mengirim Sinyal Kuat”

 

Ketua MARKAS, Hipzin menyatakan penahanan empat tersangka ini merupakan sinyal kuat. Bahwa KPK tidak berhenti pada penangkapan awal dan terus mengembangkan perkara ini. Hingga menemukan struktur praktik korupsi yang lebih luas.

“Kami mengapresiasi langkah KPK menahan para tersangka. Ini menunjukkan KPK tidak berhenti pada OTT semata. Tetapi serius mengusut praktik jual beli proyek yang selama ini menghancurkan integritas anggaran di daerah,” kata Hipzin, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, keterlibatan dua anggota DPRD dalam kasus tersebut. Memperlihatkan bagaimana pokok-pokok pikiran (pokir) sering dìsalahgunakan. Ini menjadi pintu masuk transaksi dan pengaturan fee proyek.

Hipzin menilai penahanan ini menjadi momentum penting. Bagi publik untuk kembali percaya pada proses pemberantasan korupsi.

No More Posts Available.

No more pages to load.