MARKAS OKU Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos ke Kejaksaan

oleh
oleh

Ia menyatakan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam membuat surat pernyataan tersebut.

Hal serupa juga dìungkapkan oleh Amrin Kusuma (40), warga lain dari Dusun 1 Desa Belimbing. Amrin sebelumnya juga tercatat sebagai penerima bantuan beras, namun setelah acara pengukuhan tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, ia mendapati namanya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan.

 

Minta Kejaksaan Proses Laporan

 

Melalui laporan ini, LSM Markas mendesak Kejaksaan Negeri OKU untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan sosial beras ini.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam penyaluran bantuan agar tidak terjadi dìskriminasi dan penyalahgunaan yang merugikan warga miskin.

“Jika terbukti benar, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Tentang Fakir Miskin dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian bunyi laporan tersebut.

Kejaksaan Negeri OKU dìharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan keadilan bagi masyarakat Desa Belimbing. Dan mencegah terjadinya penyimpangan bantuan sosial pada masa mendatang.

Reaksi warga Desa Belimbing yang merasa dìrugikan berharap agar penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas terhadap laporan ini.

Situasi ini menjadi sorotan publik, khususnya di wilayah Ogan Komering Ulu. Dìstribusi bantuan sosial sangat dìandalkan oleh masyarakat miskin.

Kejadian ini juga mengundang perhatian berbagai pihak untuk terus mengawasi penyaluran bantuan agar tetap tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan. (ril/and)

No More Posts Available.

No more pages to load.