BATURAJA – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) layangkan surat kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polda Sumatera Selatan.
Sebagai pelapor, Markas meminta klarifikasi. Atas perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah mereka ajukan sejak awal September 2025.
Surat bernomor 12/TL/MKS-SS/X/2025 itu dìtandatangani oleh Ketua MARKAS. Dalam surat tersebut, MARKAS mempertanyakan tindak lanjut laporan bernomor 02/LP/X/MKS-SS/2025 di Polda Sumsel, tertanggal 9 September 2025.
“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi. Mengenai perkembangan proses penanganan terhadap laporan tersebut,”kata Hipzin di Baturaja Selasa (21/10/2025).
Menurut Hipzin, pentingnya ada transparansi dan akuntabilitas. Dalam penanganan laporan dugaan korupsi (Dumas) oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana dìatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.







