MARKAS Pertanyakan Laporan di Polda Sumsel, Soal Pengadaan Stabilizer DPRD OKU

oleh
oleh

Dengan nomor 27/LP/XII/MKS-SS/2025. Tertanggal 15 Desember 2025. Namun hingga kini, MARKAS menilai belum ada penjelasan terbuka. Terkait tahapan penanganan perkara tersebut.

MARKAS mendasarkan permintaan klarifikasi itu. Pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri.

Serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019. Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

 

Kepastian Hukum

 

Menurut MARKAS, keterbukaan informasi penanganan laporan dugaan korupsi sangat penting. Untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan penegakan hukum. Berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan publik. Terhadap lambannya penanganan perkara dugaan korupsi. Apalagi menyangkut penggunaan anggaran negara,” tegas Hipzin.

Surat tersebut juga dìtembuskan kepada Itwasum Polri. Sebagai bentuk pengawasan internal. MARKAS berharap aparat penegak hukum dapat segera memberikan penjelasan resmi. Terkait status laporan dugaan korupsi tersebut. Termasuk apakah sudah masuk tahap penyelidikan atau penyidikan. (and/ril)

No More Posts Available.

No more pages to load.