“Kami belum pernah mendapatkan informasi resmi. Terkait tindak lanjut status laporan yang sudah kami sampaikan. Karena itu, kami meminta agar pihak Polda Sumsel. Memberikan surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). Sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2018,” kata Hipzin di Baturaja Jumat (7/11/2025).
Enam Laporan
MARKAS mencantumkan sedikitnya enam laporan pengaduan. Enam laporan itu terdaftar dengan nomor antara lain 02/LP/IX/MKS-SS/2025, 05/LP/IX/MKS-SS/2025. Hingga 11/LP/X/MKS-SS/2025, dengan tanggal pelaporan mulai 9 September hingga 16 Oktober 2025.
Dalam suratnya, MARKAS juga menegaskan. Bahwa permintaan keterangan status laporan merupakan hak pelapor. Sebagaimana diatur pada Pasal 2 dan 3 jo Pasal 19 ayat (1). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018. Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain dìtujukan ke Polda Sumsel, surat tembusan dìkirim ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri. Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.
“Harapan kami, laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi. Yang telah dìsampaikan dapat segera dìtindaklanjuti. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah MARKAS ini menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil. Untuk memastikan penegakan hukum. Atas dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Selatan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Hipzin. (and/zen/tim)







