BATURAJA – Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) persoalkan dana perjalanan dinas di OKU.
Kali ini Markass menyoroti 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM).
Menurut Ketua LSM Markass, Hipzin, dìduga kuat ada korupsi belanja Perjalanan Dinas. Terutama untuk beberapa kegiatan (APBD) Kabupaten OKU tahun anggaran 20024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK- RI Perwakilan Sumatera Selatan. Bahwasanya, BPK menemukan beberapa persoalan. Antara lain, dana kegiatan paket meeting (pertemuan) dalam kota yang tidak sesuai ketentuan.
“Ada temuan dana perjalanan dinas dalam kota. Penggunaannya tidak sesuai peruntukan,” ujar Hipzin.
Dinkes
Lebih lanjut kata Hipzin, dana di Dinas Kesehatan terealisasi lebih dari Rp 14 Miliar. Dinas PUPR sekitar Rp 700 juta lebih. Terakhir di Dinas PERKIM lebih dari Rp 200 juta.
Sepanjang 2024 dìketahui Kepala Dinas Kesehatan, termasuk Kepala puskesmas telah menandatangani 26.563 surat tugas. Surat itu sebagai bukti perjalanan dinas dalam kota. Misalnya meering dalam kota (pertemuan).
Perjalanan dinas ini untuk kegiatan dengan tingkat kepentingan yang tidak terlampau tinggi. Seperti update data fungsional tertentu dan P3K.
Kemudian, pengumpulan data tenaga kontrak dan ASN di Puskesmas. Penyusunan kegiatan E-office (Electronic Office). Adalah sistem administrasi perkantoran yang berbasis elektronik.
Hasil audit lainnya dana adalah sosialisasi penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Atau dana pembinaan untuk pengisian survei kepuasan masyarak








