Memantau Laporan Kinerja Keuangan OKU

oleh
oleh

3.PGK Sumsel menuntut adanya evaluasi menyeluruh. Terhadap pengelolaan kas daerah, aset, dan sistem pengendalian intern. Karena kelemahan dalam tiga area tersebut merupakan sumber utama kebocoran fiskal daerah.

4.Setiap keterlambatan atau pengabaian rekomendasi BPK, maka PBKN akan catat sebagai potensi pelanggaran hukum. Dan menjadi dasar pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila dìtemukan indikasi kerugian negara.

PGK Sumsel menyampaikan peringatan dini (early warning) kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Jika rekomendasi BPK RI dìabaikan, atau dìtemukan unsur tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan maupun tindak lanjut hasil pemeriksaan. Maka PBK tidak akan segan-segan menempuh langkah hukum.

Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan uang rakyat. APBD adalah instrumen pelayanan, bukan ruang eksperimen kekuasaan.

Langkah hukum yang dìmaksud meliputi pelaporan resmi ke Kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20 ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah daerah wajib menjadikan laporan BPK sebagai instrumen perbaikan institusional. Bukan sekadar formalitas administrasi.

Kabupaten Ogan Komering Ulu harus menunjukkan bahwa birokrasi daerah mampu bertanggung jawab. Atas setiap rupiah uang rakyat. PGK Sumsel akan terus memantau, menganalisis. Dan menginformasikan perkembangan tindak lanjut ini kepada publik dan lembaga pengawas eksternal. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.