Oleh: Novri Helmi, Wakil Ketua PGK Sumatera Selatan
KINERJA Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu mendapat banyak catatan. Setidaknya masih ada puluhan rekomendasi dari BPK RI yang belum dìperbaiki.
Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 50.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025. Dari pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2024.
Forum Pemerhati Keuangan Negara (PGK) Sumatera Selatan menemukan fakta. Bahwa tingkat penyelesaian rekomendasi BPK masih sangat rendah. Ini mengindikasikan lemahnya pengelolaan keuangan daerah masih terus berulang.
Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi menunjukkan bahwa:
1. Pada tahun 2023, BPK RI menerbitkan 49 rekomendasi atas hasil pemeriksaan keuangan Kabupaten OKU. Baru 30 rekomendasi (61%) dìtindaklanjuti sesuai ketentuan. Sisanya, ada 19 rekomendasi (39%) perbaikannya belum sesuai dengan yang dìsyaratkan.
2. Pada tahun 2024, BPK RI kembali menerbitkan 58 rekomendasi, dengan 30 rekomendasi (52%) dìnyatakan telah sesuai. Sisanya, 28 rekomendasi (48%) belum dìtindaklanjuti secara memadai.
Artinya, dari dua tahun terakhir saja terdapat 47 rekomendasi yang belum tuntas. Ini mencerminkan lemahnya komitmen birokrasi daerah. Terhadap akuntabilitas publik dan tindak lanjut korektif. Yang seharusnya menjadi tanggung jawab hukum setiap penyelenggara keuangan daerah.
Lebih jauh, BPK juga menekankan bahwa saldo kas daerah tidak mencerminkan kondisi riil. Terdapat kesulitan likuiditas jangka pendek. Serta aset senilai lebih dari Rp98 miliar belum jelas status dan penggunaannya.
Situasi ini menegaskan kembali soal kelemahan dalam sistem pengendalian intern (internal control weakness). Dan ini telah menjadi masalah struktural yang terus berulang.
Atas dasar data BPK RI tersebut, PGK Sumsel menegaskan:
1.Bupati Ogan Komering Ulu, Sekretaris Daerah, dan seluruh Kepala OPD wajib menuntaskan seluruh rekomendasi BPK 2023–2024 selambat-lambatnya pada triwulan pertama tahun 2026, dìsertai laporan transparan kepada publik.
2.Inspektorat Daerah harus mengambil peran aktif dalam verifikasi dan monitoring setiap langkah tindak lanjut. Bukan sekadar formalitas pelaporan administratif.







